Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menetapkan status darurat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat penanganan bencana ekologis yang semakin parah melanda Provinsi Riau.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk menetapkan status darurat kabut asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kebijakan ini dilakukan guna mempercepat penanganan bencana ekologis yang semakin parah melanda Provinsi Riau.
Tinggalkan Balasan