
Trend Asia memaparkan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan transisi energi di Indonesia melambat. Paling signifikan disebabkan oleh politik kebijakan yang cenderung koruptif.
Direktur Riset Trend Asia Ashov Birry menerangkan hal itu disebabkan sistem politik di Indonesia yang cenderung berbiaya tinggi. Kondisi tersebut membuat para politisi mengumpulkan pendanaan kampanye ke pengusaha bisnis ekstraktif.
“Parpol tidak melakukan pengkaderan dengan benar dengan membiarkan kadernya mencari pendanaan dari luar,” katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Dengan dalih balas budi, kata Ashov, politisi yang kemudian terpilih menjadi pejabat akan menggantinya dengan memberikan kebijakan konsesi lahan. Di sisi lain, kondisi tersebut juga ditopang dengan penegakan hukum yang buruk.
Adapun berdasarkan aspek ketersediaan batubara, cadangan batubara di Indonesia diperkirakan masih akan bertahan hingga 80 tahun ke depan. Dengan asumsi eksploitasi yang terus dilakukan setiap harinya.
Ketersediaan batubara ini sebagian besar atau sebanyak 20 persen dari total produksi digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Termasuk segelintir smelter dan industri yang juga menggunakan batubara sebagai pembangkit listrik secara mandiri.
Terlebih kondisi kontrak jangka panjang PLTU yang sudah eksisting maupun masih akan dibangun menggunakan klausul Take or Pay (ToP). Klausul tersebut menyebabkan ketergantungan batubara sebagai energi kotor untuk pembangkit listrik semakin tak terbendung.
“Ketersediaan listrik di Indonesia saat ini surplus. Kelebihan ini yang terus dibayarkan PLN. Bahkan juga disubsidi menggunakan APBN. Banyak uang kita yang digunakan untuk hal yang tidak dibutuhkan atau berlebih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ruang fiskal yang menipis juga turut menjadi penyebab melambatnya laju transisi energi. APBN 2025 misalnya, sebanyak 37 persen digunakan untuk membayar hutang beserta bunganya.
Politik anggaran
Menggunakan dalih menipisnya APBN, kata Ashov, pemerintah memilih melanjutkan eksploitasi dan mengekspor batubara dengan tujuan sejumlah negara seperti China, Brunai Darusalam, Vietnam, dan negara lainnya.
“Ekspor batubara dinilai lebih menguntungkan. Berdasarkan Domestik Market Obligation harga batubara di luar negeri mencapai 200 USD per ton, sedangkan di dalam negeri sebesar 70 USD per ton,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian dilegitimasi dengan UUD Pasal 33 Ayat (3) tentang pemberian mandat kepada negara untuk menguasai dan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang ada. Legitimasi tersebut kemudian digunakan sebagai dalih untuk memonopoli energi melalui perusahaan negara (BUMN).
“Masalahnya di Omnibuslaw kalau sudah diberikan predikat kepentingan umum maka disikat. Pertama, overlap area konservasi, tanpa kesepakatan diambil negara. Ini biang ribut,” ujarnya.
Padahal, kata Ashov, dengan potensi yang ada di daerah, pengelolaan sumber daya alam untuk kebutuhan energi seharusnya dapat didistribusikan hingga ke level badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah dapat memainkan perannya sebagai fasilitator.
Monopoli penyediaan energi yang cenderung sentralistik dan mengabaikan potensi lokal dinilainya berbiaya tinggi. Dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan melibatkan peran masyarakat lokal dapat mengefisienkan pengeluaran anggaran negara.
Di sisi lain, dunia internasional juga menawarkan sejumlah kemitraan bantuan pendanaan transisi energi di negara-negara berkembang. Di antaranya seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Energy Transition Mechanism (ETM), dan lainnya.
Namun kendala yang muncul yakni pencatatan aset buku mengalami kenaikan, khusunya mengenai penetapan harga aset (pricing asset) PLN. Sedangkan perpekstif pembeli, harga aset milik PLN yang masih menggunakan energi fosil masih cenderung tinggi. Ini yang menyebabkan harga pasar dan harga buku aset tidak menemukan titik temu harga.
“Paling berkesan pajak karbon tidak jadi-jadi belum diaplikasi sampai sekarang. Saya tidak tahu kenapa. Yang dilakukan karbon tradenya. Ini kecelakaan secara konseptual. Seharusnya pajak karbon dulu baru perdagangan karbon,” pungkasnya.
- Pencemaran mikroplastik semakin luas mengancam kesehatan masyarakat
Pencemaran mikroplastik mengancam kesehatan masyarakat. Dikhawatirkan berdampak besar pada manusia dan lingkungan. - Belém Mutirão dan paradoks diplomasi Indonesia di Amazon
Kesepakatan akhir COP 30 Brasil yang diberi nama Belém Mutirão gagal menyertakan komitmen terikat waktu untuk menghapus bahan bakar fosil. - Aksi hijau pelajar Sukabumi di Hari Guru Nasional 2025
Hari Guru Nasional 2025 dirayakan pelajar Sukabumi dengan cara yang paling bermakna dan visioner: menanam pohon. - Ketika iman menggugat keadilan iklim di tengah kepungan lobi fosil
Merespons dinamika di Belem, GreenFaith Indonesia merilis kertas posisi bertajuk ‘Iman untuk Keadilan Iklim’ - Lima petani tumbang ditembak dalam tragedi berdarah di Pino Raya, Bengkulu
Lima petani terkapar setelah timah panas yang diduga ditembakkan keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Pino Raya, Bengkulu - Masa depan karbon biru dan peran Indonesia dalam peta iklim global
Karbon biru menawarkan peluang luar biasa untuk melindungi pesisir, mendukung masyarakat, dan solusi krisis iklim global








Tinggalkan Balasan