Refleksi Hari Bumi: Covid-19 dan Momentum Memulihkan Kerusakan Lingkungan
Wabah Covid-19 membuat percakapan tentang isu lingkungan menjadi semakin relevan. Saat ini, isu tersebut tak lagi berada di awang-awang.
Wabah Covid-19 membuat percakapan tentang isu lingkungan menjadi semakin relevan. Saat ini, isu tersebut tak lagi berada di awang-awang.
Kerusakan lingkungan belum menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk mengantisipasi kemunculan virus-virus baru. Wabah Covid-19 seharusnya menjadi peringatan akan erat nya keterkaitan antara kerusakan lingkungan dengan wabah penyakit berjangkit .
Ekuatorial membuka kesempatan beasiswa liputan lingkungan bagi jurnalis di Indonesia, agar isu-isu lingkungan tetap mendapatkan perhatian, memberdayakan masyarakat agar dapat mengawal kebijakan pemerintah, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.
Banyak warga berinisiatif membuat gerakan untuk mencegah penyebaran virus Corona dengan memproduksi sendiri Alat Pelindung Diri. Inisiatif tersebut terus bermunculan sebagai gerakan moral meski tanpa bantuan pemerintah.
Warga DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi membuka data emisi Jakarta. Menjelang musim panas, warga membutuhkan keterbukaan informasi mengenai polusi udara Ibu Kota untuk antisipasi diri dan mengawal kebijakan pemerintah.
RUU Omnibus Cipta Kerja dinilai bakal melanggengkan ketidakpastian hukum terhadap masyarakat adat. Rancangan regulasi ini pun diperkirakan memperkeruh tumpang tindih hak atas wilayah adat.
Peraturan Bupati tahun 2018 tentang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Berbasis Masyarakat Adat ditujukan untuk memberdayakan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka, selain memperjuangkan pekerjaan konservasi lingkungan. Namun masih diperlukan peninjauan ulang beberapa peraturan di tingkat propinsi dan pusat agar Perbup ini dapat berfungsi dengan baik.
Selain warga yang lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan, penyintas kanker dan komunitas difabel, juga memiliki risiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan risiko nya. Pemerintah dituntut mengeluarkan rencana yang terukur untuk memastikan layanan dan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan.
PLTU disebut sebagai kontributor terburuk tunggal yang bertanggungjawab atas hampir setengah (46%) dari emisi karbon dioksida dunia. Sementara di Indonesia, sejak 2006-2020 setidaknya ada 171 PLTU batubara yang beroperasi dengan total kapasitas 32.373 megawatt, yang tidak hanya menyumbang pada emisi global, namun mengancam kesehatan masyarakat.
Towns along the northern coast of Java, Indonesia’s most populous island, are being engulfed by the sea — a combination of environmental damage and the climate changes it’s facilitating.