Kuliah dan penelitian di hutan pendidikan kampus Makassar
Unismuh Makassar mendapat hak kelola Hutan Pendidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Pelajari lebih lanjut tentang pengelolaan Hutan Pendidikan oleh Unismuh di Makassar!
Unismuh Makassar mendapat hak kelola Hutan Pendidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan. Pelajari lebih lanjut tentang pengelolaan Hutan Pendidikan oleh Unismuh di Makassar!
Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan seluas-luasnya, sesuai prinsip kelestarian.
Koalisi Transisi Bersih menyatakan, pemerintah wajib melindungi petani kecil. Warga Seruyan berhak atas tanahnya.
Perempuan harus merebut kesempatan menjadi pelaku utama pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Pelestarian lanskap hutan Bukit Cogong, Gatan, dan Botak masih menghadapi tantangan. Setelah mendapatkan akses kelola hutan, masyarakat perlu menguatkan program pemberdayaan.
Para mantan perambah hutan lindung Bukit Cogong kini berupaya melestarikannya dengan mengembangkan skema produksi hasil hutan bukan kayu dan ekowisata melalui sistem perhutanan sosial.
Sempat ikut merambah hutan Bukit Cogong, Nibuansyah kini berbalik menjadi koordinator penyelamatan hutan yang kaya tanaman kayu tembesu tersebut.
Warga Desa Pemandang berupaya membenahi tata kelola kawasan hutan desa agar lebih produktif dan menguntungkan, tanpa dirambah. Mereka mulai melibatkan pihak ketiga dalam mengelola hutan desa untuk perkebunan hingga ekowisata.
Kemitraan warga dan PT WKS dalam mengelola perhutanan sosial di Dusun Benteng Makmur diduga sebagai upaya perusahaan untuk memperluas area kerja.
Perhutanan Sosial Sungai Buluh bisa dikatakan layu sebelum berkembang. Kegiatan ekowisata yang dimulai tahun 2013 terhenti di tengah jalan, fasilitas penunjang pun rusak.