Tanpa sanksi tegas, aturan pelabelan BPA dianggap longgar
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan produsen AMDK dalam tenggat empat tahun harus sudah mencantumkan label peringatan BPA.
BPKN menegaskan bahwa kebijakan wajib pelabelan BPA pada galon polikarbonat adalah untuk melindungi konsumen, bukan karena persaingan usaha antara Aqua dan Le Minerale.