Tata kelola geothermal Indonesia, pusat merencanakan daerah menderita
Perubahan tata kelola geothermal mendesak dilakukan, investor asing memprioritaskan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan
Perubahan tata kelola geothermal mendesak dilakukan, investor asing memprioritaskan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan
Warga dari tiga desa di kaki Gunung Gede-Pangrango menggelar aksi penolakan rencana proyek PLTP Cipanas di kantor Balai Besar TNGGP.
Hanya berjarak delapan kilometer dari Mega Proyek Strategis Nasional yang berdiri megah di Gunung Salak, kehidupan warga dalam bayang-bayang kesulitan.
Bandarlampung, Ekuatorial – Energi panas bumi atau geothermal yang tersimpan di Gunung Rajabasa, Lampung Selatan kini mulai dimanfaatkan. PT Supreme Energy yang mendapatkan izin kelola dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikabarkan telah menggunakan 15 hektare (ha) luas kawasan izin tersebut, untuk lokasi proyek penambangan. Site Support Manager PT Supreme Energy, Frangky Tungka mengatakan perusahaan […]