WALHI Sumut menolak perambahan hutan, mendukung perhutanan sosial
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari oleh masyarakat di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat.
Undang-undang baru ini di antaranya mengatur konservasi. Kawasan tertentu dapat diusulkan menjadi Cagar Biosfer.
Masyarakat Batin Sembilan dan areal restorasi ekosistem Hutan Harapan di Jambi, membutuhkan hutan untuk kebutuhan hidup mereka, dan sebaliknya hutan pun perlu dijaga oleh masyarakat dan pengelola kawasan, agar tidak kembali gersang seperti pada masa lalu, ketika pembalakan liar marak terjadi.