Regulasi penambangan pasir laut rugikan nelayan dan lingkungan
Nelayan tradisional, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat dirugikan oleh regulasi penambangan pasir laut.
Nelayan tradisional, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat dirugikan oleh regulasi penambangan pasir laut.
Pengelola PLTU Jawa 7 mengklaim diri sebagai industri ramah lingkungan, tetapi kehidupan nelayan dan lingkungan sekitar terganggu limbah bahang dari PLTU tersebut.
Kapal pencuri ikan di Laut Natuna ada 50-100 unit setiap hari. Sedangkan kapal patroli Indonesia hanya belasan. Pengawasan selama ini tidak tertumpu di daerah pusat sebaran kapal asing pencuri ikan di Natuna Utara.