Greenpeace Indonesia: data penerima cuan korporasi harus dibuka
Memahami pentingnya informasi penerima manfaat korporasi dengan Perpres NO 13 Tahun 2018. Penelitian Greenpeace menunjukkan data pemilik manfaat korporasi harus dibuka ke publik.
Memahami pentingnya informasi penerima manfaat korporasi dengan Perpres NO 13 Tahun 2018. Penelitian Greenpeace menunjukkan data pemilik manfaat korporasi harus dibuka ke publik.
Walhi Maluku Utara mencatat, sudah lebih dari 2 juta haktare lahan di daratan telah dicaplok korporasi. Lingkungan laut juga terancam limbah tambang.
Pekanbaru, Ekuatorial — Kepolisian Daerah Riau tengah memeriksa 30 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. “Ada 30 perusahaan yang sedang kami periksa dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, saat ini kami belum bisa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ari Rachman, Kamis […]
Palangkaraya, Ekuatorial — Dari 11 korporasi yang terlibat pembakaran lahan di Kalimantan Tengah, hanya lima yang mau memenuhi panggilan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah untuk rapat gabungan terkait kabut asap yang belum terkendali, Senin (14/9) malam. Kesebelas perusahaan yang dipanggil yakni PT Kresna Agrokencana Sakti dan PT Indo Sawit Jaya dari Kabupaten Barito Selatan, PT […]