Ekspor pasir laut menambah dosa ekologis
Membuka keran ekspor pasir laut hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.
Membuka keran ekspor pasir laut hanya akan merusak ekosistem laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.
PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut akan membuka pintu ekspor pasir laut, menyebabkan konflik dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Nelayan tradisional, perempuan nelayan, serta pelaku perikanan rakyat dirugikan oleh regulasi penambangan pasir laut.
Peraturan Pemerintah No. 26/2023 berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di pesisir Indonesia.
Rencana penambangan pasir di pesisir Balong untuk pengurukan Tol Tanggul Laut Semarang – Demak (TTLSD) memantik tanda tanya. Murni pengurukan atau ada motif dan kepentingan lain?
Warga pesisir pantai yang tinggal di wilayah Kecamatan Kembang, Keling dan Donorojo kehilangan lahan pertanian dan rumah tinggal akibat abrasi yang diperparah aktivitas penambangan pasir besi.