Catatan kritis WALHI terhadap pembangunan Indonesia
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan, klaim pembangunan Indonesia yang adil dan merata tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan, klaim pembangunan Indonesia yang adil dan merata tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
Unimor menyerukan pembangunan berkelanjutan di negeri perbatasan. Berusaha melahirkan inovasi termasuk di bidang pertanian sirkular.
Penjabat Gubernur Jawa Barat membuka Rapat Kerja Daerah REI Jawa Barat. Pengusaha properti harus berkontribusi untuk lingkungan hidup.
Bentuk dukungan ULM Kalsel pada pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan adalah dengan meluncurkan SDGs Center.
Hotel Grand Clarion Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali diteliti kronologis pembangunannya oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra karena diduga belum memiliki AMDAL sejak dibangun awal 2012 silam. Pihak BLH Kota Kendari dan Manajemen Clarion pun menyatakan AMDAL hotel tersebut sedang dibuat. Walhi mempertanyakan ketegasan pemerintah dan aparat hukum. [Baca selengkapnya di Suara Kendari]
Pemerintah pusat menunda izin untuk membangun jalan di kawasan konservasi Mamberamo Foja. Bupati Mamberamo Raya Kyeuw Kyeuw berpikir bahwa hal itu menunjukkan mereka tidak serius dalam mengembangkan Papua. Pemerintah daerah berencana untuk membangun jalan yang menghubungkan Burmeso dan Sikari dan proyek ini akan melewati hutan lindung. [Baca selengkapnya di Tabloid Jubi]
Kerusakan sebagian wilayah Taman Nasional Lorentz yang dikabarkan akibat dampak dari pembangunan jalan perlu dibuktikan dengan suatu penelitian. Hal ini dikatakan Direktur World Wide Fund for Nature (WWF) Region Papua, Benja Mambay. Soal ijin pembangunan jalan, menurut Benja, pihak Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan ijin, sementara Amdal masih dalam proses. [Baca selengkapnya di Tabloid Jubi]
Jakarta, EnergiToday–Hari Kamis (1/8) General Manager (GM) PT Dover Chemical Odang Wahyudi menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Serang. Odang diduga melanggar Pasal 102 jo Pasal 116 ayat (1) huruf b jo Pasal 117 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 103 jo Pasal 116 ayat (1) […]