Pengesahan Revisi UU Minerba, langkah mundur bagi keadilan lingkungan
Proses kilat dan ugal-ugalan UU Minerba mencerminkan rakusnya kepentingan jangka pendek segelintir elit, mengabaikan bencana krisis iklim.
Proses kilat dan ugal-ugalan UU Minerba mencerminkan rakusnya kepentingan jangka pendek segelintir elit, mengabaikan bencana krisis iklim.
Revisi UU Minerba yang disahkan pada 18 Februari 2025 di DPR menuai kontroversi. Posesnya cepat serta memungkinkan ormas dan kampus mengelola tambang, dengan potensi dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.
Revisi UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR RI menuai kecaman dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang menilai proses legislasi tersebut terburu-buru, tidak transparan, dan hanya mengakomodasi kepentingan bisnis pertambangan.
Revisi Undang-undang Minerba memuat pasal-pasal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Koalisi Masyarakat berencana menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang (UU) Minerba lama telah meninggalkan banyak lubang tambang terbengkalai. Dibawah UU Minerba yang baru-baru ini direvisi, kondisi tersebut diprediksi akan menjadi lebih buruk.
Yayasan Hak Asasi Manusia Anti Kekerasan (YAHAMAK), Kabupaten Mimika, berencana menggugat pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Provinsi Papua ke Mahkamah Internasional, terkait pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, Energi dan Batu Bara (Minerba), yang dinilai tanpa solusi yang jelas. Mereka menilai ketidakjelasan sejak UU Minerba ini diberlakukan justru memicu pelanggaran Hak […]