Bustar Maitar: Jangan habiskan hutan di Indonesia Timur
Hutan di Papua dan Maluku dapat diselamatkan dengan memperkuat tata kelola lahan dan tidak memberikan ruang pada industri besar untuk menggerogoti hutan yang tersisa.
Hutan di Papua dan Maluku dapat diselamatkan dengan memperkuat tata kelola lahan dan tidak memberikan ruang pada industri besar untuk menggerogoti hutan yang tersisa.
Penghijauan serta pemulihan kawasan hutan TN Bromo Tengger Semeru bukan sekadar pemulihan lahan namun juga keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Sebuah gerakan yang lahir dari empati kaum muda perkotaan yang ingin mendekatkan isu hutan pada masyarakat, untuk melahirkan rasa keingintahuan, meningkatkan kepedulian, dan mendorong aksi nyata untuk melindungi hutan.
Pembalakan liar memperberat ketimpangan daya dukungan lingkungan hutan lindung Desa Kalibandung. Tindakan tegas aparat hukum tidak berefek jera bagi para pelaku. Sementara masyarakat setempat berpatroli dengan sumber daya yang sangat terbatas.
Aktivitas PT Bina Lestari Khatulistiwa Sejahtera (BLKS) mewariskan kerusakan hutan dan degradasi gambut kepada masyarakt Desa Kalibandung, catatan kelam bagi investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Warga Desa Kalibandung, Kalimantan Barat, merestorasi gambut yang terdegradasi. Ekosistem rusak akibat perambahan dan aktivitas investasi berbasis lahan.
Indonesia memiliki hutan mangrove sekitar 3 juta hektar yang tumbuh menutupi sekitar 95 ribu kilometer garis pantai. Data KLHK terbaru menunjukkan 637 ribu hektar lahan mangrove kritis. Rencana pemerintah meresorasi hutan magnrove dalam empat tahun dipandang ambisius, namun ada peluang berhasil jika menggunakan teknologi.
Izin konsesi menyebabkan masyarakat Sawai di dekat wilayah pertambangan dan kawasan industri kehilangan lahan yang sudah jadi ruang hidup mereka turun menurun. Berbagai usaha dilakukan untuk melawan. Sementara pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat, perusahaan mengklaim telah menjalani semua berdasarkan prosedur.
Pengakuan untuk hutan adat di Kabupaten Kampar, Riau telah diinisiasi dari tahun 2012. Atas dukungan organisasi masyarakat sipil yang membentuk tim percepatan proses ini di tahun 2017, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan SK untuk dua dari tujuh kenegerian adat. Namun perjalanan masyarakat adat Kampar, masih panjang.
Masyarakat adat Tangsa di Enrekang, Sulawesi Selatan merupakan salah satu contoh ketika pemerintah memberikan pengakuan yang diperkuat melalui peraturan daerah setempat. Selain memberikan kepastian keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat, perda dan SK kepala daerah juga telah mampu menggerakkan ekonomi perempuan adat.